Wednesday, May 10, 2017

Ahok Divonis 2 tahun penjara.

Menkumham Yasonna laoly menjelaskan, pemindahan Basuki tjahaja Purnama dari Rutan Cipinang ke tahanan Mako Brimob Kelapa dua Depok dilakukan atas dasar keamanan. Selain itu pemindahan dilakukan untuk menjaga ketertiban di depan Rutan Cipinang yang merupakan jalan protokol.
Ahok saat tiba di Rutan Cipinang. (Foto:google/Antaraphoto/sarminto) 

Rabu dinihari (10/5/2017) Basuki Tjahaja Purnama dipindahkan ke tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok dari Rutan Cipinang Jakarta Timur. Ahok dipindahkan dengan pengawalan petugas Rutan, Polisi serta anggota keluarga.

Pemindahan Ahok ke tahanan Mako Brimob Depok, dilakukan atas dasar keamanan. Selain itu kondisi kondisi Rutan Cipinang yang sudah melebihi kapasitas menjadi pertimbangan lainnya.

Yasonna menampik, bila pemindahan Ahok ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok merupakan bentuk perlakuan khusus kepada Ahok.

Setelah putusan pengadilan Ahok ditahan di Rutan Cipinang atas perintah Majelis Hakim. Selama di Rutan Cipinang, Ahok mendapatkan kunjungan dari keluarga dan kerabat.

Sementara itu puluhan simpatisan Ahok masih bertahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Akibat aksi ini lalu lintas didepan Mako Brimob Kelapa Dua mengalami kemacetan. Pihak kepolisian menghimbau dan melarang kepada simpatisan Ahok untuk tidak masuk dan menggelar aksi di kompleks Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

No comments:

Post a Comment